Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat kepada publik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/6), sebagai respons atas semakin besarnya tanggung jawab organisasi publik di era keterbukaan informasi.
Menurut Rini, informasi merupakan aset strategis yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat. Semakin terbuka sebuah organisasi, semakin besar pula tuntutan untuk membangun komunikasi yang jujur, jelas, dan kredibel. "Kita sebagai ASN bagian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karena salah satu tugas kita adalah melayani publik, untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Informasi yang disampaikan harus terbuka dan terukur. Terukur sudah diatur dalam perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban hukum semata. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan. Dalam paparannya, Rini memaparkan empat langkah utama yang perlu diperkuat: peningkatan kualitas informasi, penggunaan teknologi informasi, peningkatan kapasitas aparatur negara, serta membangun hubungan yang baik dengan media dan pemangku kepentingan.
Setiap ASN, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Mereka harus menjadi penyedia informasi yang akurat dengan memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. "ASN juga harus menjadi komunikator publik yang bertanggung jawab. Tidak boleh sembarangan memberikan informasi, tidak boleh bohong, dan penyampaian kebijakan harus jelas, etis, serta mudah dipahami oleh masyarakat," tegas Rini.
Selain itu, ASN juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat. "Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat. Kita punya lapor.go.id, untuk seluruh instansi pemerintah bisa mengikuti seperti apa dikeluhkan masyarakat," imbuhnya. Dalam konteks ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta atasan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola keterbukaan informasi publik. Mereka bertugas memastikan informasi publik tersedia, mudah diakses, dikelola secara cepat dan tepat, serta disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rini mengingatkan bahwa setiap ASN adalah representasi pemerintah di mata masyarakat. "Tugas ASN adalah melayani masyarakat, jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan. Kalau misalkan memberikan informasi kepada masyarakat, itu harus betul-betul akurat sehingga bisa lebih membangun kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai pemberi layanan," ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak hanya tersedia, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan membangun kepercayaan publik.
Acara PPID Sharing 2026 Kementerian PANRB juga menghadirkan dua praktisi komunikasi, yakni Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho. Becky Tumewu menekankan pentingnya komunikasi yang jelas, berbasis kebenaran, empati, serta respons cepat. Sementara itu, Wahyu Wiwoho menyebut transparansi dan keterbukaan sebagai kunci utama dalam membangun kepercayaan publik di era keterbukaan informasi.
Artikel Terkait
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Rusak Ditabrak Truk, Layanan Tetap Berjalan
Pengamat: Transformasi Polri di Bawah Listyo Sigit Butuh Penguatan Kultur, Bukan Sekadar Struktur dan Teknologi
Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Bukan Liar, Masalahnya Pelanggaran Aturan
BMKG Minta Warga Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah hingga 29 Juni 2026