Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Bukan Liar, Masalahnya Pelanggaran Aturan

- Kamis, 25 Juni 2026 | 11:25 WIB
Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Bukan Liar, Masalahnya Pelanggaran Aturan

Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, bukanlah praktik parkir liar. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menegaskan hal itu setelah menerima keluhan masyarakat mengenai kondisi parkir di kawasan tersebut. Otoritas setempat memastikan bahwa kegiatan parkir di badan jalan telah diatur secara resmi melalui ketentuan jam operasional dan batas kapasitas yang jelas.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa di ruas jalan tersebut memang diberlakukan parkir di badan jalan atau on street parking. Namun, pemberlakuan parkir itu tidak sembarangan. Semua telah diatur pada titik dan waktu tertentu.

"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

"Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Tanjung Priok, parkir on street diterapkan dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris. Ketentuan ini dikecualikan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas untuk 95 mobil dan 200 sepeda motor.

Kapasitas itu tersebar di tiga segmen: dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero), dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Cililitan, pola parkir yang diterapkan adalah parkir paralel. Pengaturan ini tidak berlaku pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter," ujar Harlem.

Rambu yang terpasang di lokasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Menurut Harlem, persoalan yang kerap terjadi di lapangan bukan semata-mata karena keberadaan fasilitas parkir. Akar masalahnya adalah ketidakpatuhan sejumlah pengguna kendaraan terhadap aturan yang berlaku.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tuturnya.

Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait. Tujuannya agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengawasan akan diperketat, terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Petugas juga akan menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar