Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, antara lain:
- Satu unit telepon genggam
- Empat lembar boarding pass keberangkatan calon PMI
- Empat lembar formulir pengajuan paspor
- Bukti transfer senilai Rp 7,5 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor
Sanksi Hukum bagi Pelaku Perdagangan Orang
Pelaku RA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Peringatan dan Imbauan Kapolresta
Kamboja bukan merupakan negara tujuan resmi penempatan pekerja dari Indonesia. Zaenal Arifin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keabsahan agen atau perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," tegas Zaenal. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penempatan PMI ilegal di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Haji Tembus Triliunan
Kasus Nikel Konawe Utara Bergulir Lagi, Rumah Mantan Menteri Digeledah Kejagung
Roy Suryo Siap Balas Lapor, Konflik Hukum Panas Lagi