Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba dengan Modus COD di Depok, 1.100 Butir Pil Disita

- Selasa, 17 Maret 2026 | 22:40 WIB
Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba dengan Modus COD di Depok, 1.100 Butir Pil Disita
Berita Penangkapan

Polisi menggulung jaringan penjualan obat terlarang dengan modus yang cukup lazim: cash on delivery atau COD. Tiga orang, berinisial DF, MA, dan RA, berhasil diamankan di kawasan Bojongsari, Depok. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 1.100 butir pil.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membeberkan kronologinya. "Pelaku yang kita amankan ada tiga. Yang pertama DF," ujarnya pada Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, modus yang dipakai sama: COD.

DF diciduk lebih dulu, tepatnya di Serua pada Jumat (16/1) sore. Dari pengakuannya, aksi ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Yang menarik, ada tarif harian yang tetap untuk pekerjaan haram ini.

"Motifnya ekonomi. Mereka dapat penghasilan Rp 400 ribu per harinya. DF ini sudah beroperasi kurang lebih dua bulan," jelas Fauzan.

Tak lama setelah DF, giliran MA yang terjaring. Penangkapan terjadi di Duren Seribu pada Jumat (30/1) malam. Polisi menyebut MA sudah berkecimpung lebih lama, yakni tiga bulan, meski upah hariannya lebih kecil, sekitar Rp 200 ribu.

"Modusnya sama, COD. Motif ekonominya juga. MA ini dapat keuntungan rata-rata Rp 200 ribu per hari dari jualan obat keras terlarang," paparnya.

Anggota ketiga, RA, menyusul ditangkap di Pengasinan, Sawangan, pada Jumat (13/3) juga malam hari. Rentang waktunya sama seperti MA, tiga bulan, dengan nilai keuntungan harian yang serupa: Rp 200 ribu.

"Pelaku melakukan aksinya ini sudah tiga bulan, dapat keuntungan Rp 200 ribu per hari," ucap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan beragam jenisnya. Ada Tramadol, Trihexyphenidyl, lalu Hexymer, Euforiss, Alprazolam, dan Valdimex. Semuanya masuk dalam obat daftar G. Total butirannya, seperti disebutkan, 1.100.

Akibat ulah mereka, ketiganya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 Junto Pasal 138 atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara, atau denda yang tak main-main: hingga Rp 5 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar