Polisi menggulung jaringan penjualan obat terlarang dengan modus yang cukup lazim: cash on delivery atau COD. Tiga orang, berinisial DF, MA, dan RA, berhasil diamankan di kawasan Bojongsari, Depok. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 1.100 butir pil.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membeberkan kronologinya. "Pelaku yang kita amankan ada tiga. Yang pertama DF," ujarnya pada Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, modus yang dipakai sama: COD.
DF diciduk lebih dulu, tepatnya di Serua pada Jumat (16/1) sore. Dari pengakuannya, aksi ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Yang menarik, ada tarif harian yang tetap untuk pekerjaan haram ini.
"Motifnya ekonomi. Mereka dapat penghasilan Rp 400 ribu per harinya. DF ini sudah beroperasi kurang lebih dua bulan," jelas Fauzan.
Tak lama setelah DF, giliran MA yang terjaring. Penangkapan terjadi di Duren Seribu pada Jumat (30/1) malam. Polisi menyebut MA sudah berkecimpung lebih lama, yakni tiga bulan, meski upah hariannya lebih kecil, sekitar Rp 200 ribu.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Tegaskan Takbiran Diperbolehkan, Konvoi dan Petasan Dilarang
TNI Tunggu Instruksi Presiden Prabowo untuk Pengiriman Pasukan ke Gaza
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram
TNI Gelar Penyelidikan Internal Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS