Manado Batas desa itu ternyata bukan sekadar garis di peta. Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, soal ini mendesak untuk segera dituntaskan. Alasannya? Kepastian hukum, biar pembangunan tidak salah sasaran, dan tentu saja mengurangi sengketa antar desa yang sering bikin pusing.
“Serta, mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujar La Ode saat memaparkan materi di Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa. Acara itu bagian dari program ILASPP yang digelar di Manado, Sulawesi Utara. Pernyataan ini dikutip pada Kamis, 30 April 2026.
Nah, program ILASPP ini tidak main-main. Kemendagri menggandeng Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Rencananya, program ini berjalan lima tahun, dari 2025 hingga 2029. Targetnya? 5.000 desa. Di tahap awal, fokusnya di tiga kabupaten di Sulawesi: Bolaang Mongondow (Sulut), serta Donggala dan Toli Toli (Sulteng).
Bayangkan, penegasan batas akan dilakukan di 457 desa. Rinciannya, Bolaang Mongondow mencakup seluruh 200 desa. Donggala 154 desa, dan Toli Toli 103 desa. Cukup banyak, ya?
“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerinta daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” kata La Ode lagi.
Di sisi lain, capaian sejauh ini masih jauh dari harapan. Hingga kini, baru 14,49 persen atau sekitar 10.909 desa yang ditegaskan batasnya. Ada sepuluh provinsi dengan capaian tertinggi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumsel, dan Aceh.
Tapi, jangan senang dulu. Sebaliknya, ada juga sepuluh provinsi yang capaiannya paling rendah. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulut, Kalteng, Papua, dan Sulteng masuk daftar itu. Ironis memang, karena daerah-daerah ini justru yang paling membutuhkan kepastian batas.
Prosesnya sendiri tidak sederhana. Ada serangkaian tahapan: sosialisasi di kabupaten dan kecamatan, pengumpulan dokumen batas desa secara historis dan yuridis, lalu pelacakan di lapangan. Semua butuh waktu dan tenaga ekstra.
Menurut sejumlah saksi di lapangan, kadang warga desa baru sadar pentingnya batas ini ketika ada sengketa lahan. Padahal, kalau dari awal jelas, repot-repot begitu bisa dihindari. Semoga program ini berjalan mulus, ya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi