Kejaksaan Agung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Senin, 15 Juni 2026 | 10:50 WIB
Kejaksaan Agung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah proses penyidikan, lembaga penegak hukum itu membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengusut aliran dana secara lebih luas.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika alat bukti yang cukup telah terkumpul. “Kalau ada alat bukti pastilah,” ujarnya saat ditemui di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie menambahkan bahwa pihaknya terus melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus ke arah yang lebih luas. “Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU tidak semata-mata bertujuan memulihkan kerugian negara. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar