Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. "Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral," ujarnya.
Detail Hukuman dan Restitusi
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
- Pidana penjara selama 19 tahun
- Denda sebesar Rp6 miliar
- Subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar
- Pembayaran restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini masih menjalani pendampingan psikologis intensif.
Langkah Hukum Selanjutnya
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.
Artikel Terkait
Saksi Bongkar Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim, Disebut untuk THR
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo