Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. "Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral," ujarnya.
Detail Hukuman dan Restitusi
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
- Pidana penjara selama 19 tahun
- Denda sebesar Rp6 miliar
- Subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar
- Pembayaran restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini masih menjalani pendampingan psikologis intensif.
Langkah Hukum Selanjutnya
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.
Artikel Terkait
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
KPK Buru Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Terungkap Modus Korupsi yang Mengejutkan!
KPK Bongkar Fakta Mengejutkan: Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Cuma Wacana, Dokumennya Tak Pernah Ada!