Satpol PP Gempur Bangunan Liar di Lahan Kuburan Palembang

- Rabu, 26 November 2025 | 19:36 WIB
Satpol PP Gempur Bangunan Liar di Lahan Kuburan Palembang
Penertiban TPU Palembang

Pada Rabu pagi, 26 November 2025, suasana di Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning berubah riuh. Suara mesin excavator kecil menggema, menandai dimulainya operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Mereka membongkar sejumlah kios yang, ternyata, berdiri di atas lahan pemakaman milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Semuanya berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelumnya, apel singkat digelar di kantor lurah setempat, Lorok Pakjo. Rudi Putra, sang Pelaksana harian Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, yang memimpin langsung operasi itu.

“Mohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak,”

kata Rudi, memberi arahan singkat.

Rumah yang jadi sasaran pertama ternyata sudah ditempati cukup lama. Herman, sang pemilik, telah menghuni bangunan itu selama kurang lebih lima tahun. Ia tinggal bersama istri dan kedua anaknya di lokasi yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir itu.

Prosesnya berjalan cepat setelah surat keputusan dibacakan dan aliran listrik ke bangunan itu diputus. Excavator mini lalu mulai bekerja, menghancurkan dinding demi dinding secara bertahap. Di sekitarnya, petugas dari Satpol PP, dibantu rekan dari Damkar dan Perkimtan, sibuk memindahkan barang-barang milik Herman ke tempat yang aman.

Menurut Anggie, Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, lokasi yang ditempati Herman jelas-jelas adalah aset pemerintah.

“Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH Adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban,”

ujar Anggie menjelaskan alasan di balik aksi tegas tersebut.

Rencananya, setelah lokasi bersih, kawasan itu akan segera dipagari dan dipasangi lampu penerangan. Langkah ini diharapkan bisa mencegah pendudukan liar serupa terulang kembali di masa depan.

Di sisi lain, Rudi Putra dari Satpol PP mengungkapkan bahwa ini bukanlah tindakan mendadak. Pihaknya sudah memanggil Herman dan beberapa warga lain yang menempati kios untuk dimintai keterangan dan menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

“Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan,”

katanya dengan nada tegas.

Tak hanya sekali, surat peringatan resmi pun telah dilayangkan berulang kali. Sayangnya, peringatan itu seolah diabaikan begitu saja oleh Herman. Alhasil, eksekusi pun menjadi pilihan terakhir yang harus diambil.

“Kami sudah sesuai SOP,”

pungkas Rudi, menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan dengan benar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar