Satpol PP Gempur Bangunan Liar di Lahan Kuburan Palembang

- Rabu, 26 November 2025 | 19:36 WIB
Satpol PP Gempur Bangunan Liar di Lahan Kuburan Palembang

Pada Rabu pagi, 26 November 2025, suasana di Taman Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning berubah riuh. Suara mesin excavator kecil menggema, menandai dimulainya operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. Mereka membongkar sejumlah kios yang, ternyata, berdiri di atas lahan pemakaman milik Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Semuanya berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelumnya, apel singkat digelar di kantor lurah setempat, Lorok Pakjo. Rudi Putra, sang Pelaksana harian Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, yang memimpin langsung operasi itu.

“Mohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak,”

kata Rudi, memberi arahan singkat.

Rumah yang jadi sasaran pertama ternyata sudah ditempati cukup lama. Herman, sang pemilik, telah menghuni bangunan itu selama kurang lebih lima tahun. Ia tinggal bersama istri dan kedua anaknya di lokasi yang seharusnya menjadi tempat peristirahatan terakhir itu.

Prosesnya berjalan cepat setelah surat keputusan dibacakan dan aliran listrik ke bangunan itu diputus. Excavator mini lalu mulai bekerja, menghancurkan dinding demi dinding secara bertahap. Di sekitarnya, petugas dari Satpol PP, dibantu rekan dari Damkar dan Perkimtan, sibuk memindahkan barang-barang milik Herman ke tempat yang aman.

Menurut Anggie, Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, lokasi yang ditempati Herman jelas-jelas adalah aset pemerintah.

“Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH Adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban,”


Halaman:

Komentar