Dalam petitum gugatannya, Subhan Palal menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.
Latar Belakang Gugatan Riwayat Pendidikan Gibran
Gugatan ini berangkat dari dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di:
- Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004)
- UTS Insearch Sydney (2004-2007)
Kedua institusi pendidikan tersebut merupakan jenjang setara SMA.
Pokok Permasalahan dalam Gugatan
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan:
- Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah
- Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara
Tuntutan Ganti Rugi dalam Gugatan
Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Artikel Terkait
Noel Beri Sinyal Bahaya ke Purbaya: Hati-hati, Nasib Anda Bisa Seperti Saya
Noel Bocorkan Keterlibatan Partai dan Ormas dalam Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan KUHAP Solo
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati