Dalam petitum gugatannya, Subhan Palal menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.
Latar Belakang Gugatan Riwayat Pendidikan Gibran
Gugatan ini berangkat dari dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat menempuh pendidikan di:
- Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004)
- UTS Insearch Sydney (2004-2007)
Kedua institusi pendidikan tersebut merupakan jenjang setara SMA.
Pokok Permasalahan dalam Gugatan
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan:
- Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah
- Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara
Tuntutan Ganti Rugi dalam Gugatan
Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Artikel Terkait
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag
Dewas KPK Periksa Penyidik, Sorotan Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun