Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Proses hukum terkait gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Oktober 2025.
Agenda Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pada hari tersebut adalah penetapan kembali jadwal persidangan. Sidang ini berlangsung setelah upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Proses Mediasi Gugatan Gibran Dinyatakan Gagal
Mediasi dalam gugatan perdata terhadap Gibran telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak membuahkan hasil. Subhan Palal, selaku penggugat dalam kasus ini, mengonfirmasi bahwa tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," ujar Subhan usai proses mediasi.
Syarat Perdamaian yang Tidak Terpenuhi
Kegagalan mediasi terjadi karena para tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, dinilai tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan penggugat.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan.
Artikel Terkait
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag
Dewas KPK Periksa Penyidik, Sorotan Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun