Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Kerry diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai jaminan pinjaman ke Bank Mandiri, padahal proses pengadaan belum ada.
Dakwaan juga menyebut bahwa Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal PT JMN yang menang. Proses pengadaan pun dianggap hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara yang ditanggung terpisah. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Bayi Ikut Dibawa, Pasutri di Bekasi Malah Tega Curi Motor!
Mengaku Tak Kenal Yaqut, Padahal Bukti Foto Ini Bicara Lain!
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?