"Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," jelas Subhan Palal.
Dengan kegagalan mediasi ini, perkara tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mengangkat dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan wakil presiden.
Subhan Palal dalam gugatannya meminta nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Selama mediasi, ia mengajukan dua syarat damai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/13/683025/gugatan-perdata-wapres-gibran-lanjut-ke-persidangan-
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?