"Hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," jelas Subhan Palal.
Dengan kegagalan mediasi ini, perkara tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mengangkat dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan wakil presiden.
Subhan Palal dalam gugatannya meminta nilai ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Selama mediasi, ia mengajukan dua syarat damai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/13/683025/gugatan-perdata-wapres-gibran-lanjut-ke-persidangan-
Artikel Terkait
Kooperatif atau Kontroversial? Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut Kejagung
KPK Bongkar Modus Asistensi di Proyek Stasiun Medan, Mantan Anak Buah Eks Menhub Dibekuk
MAKI Desak KPK Telusuri Asal Rp100 Miliar Maming ke PBNU
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem