KPK Perluas Penyidikan Kasus Haji ke Layanan Katering
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya fokus pada kasus kuota, lembaga antirasuah ini kini menyelisik lebih dalam layanan katering atau dapur haji untuk jemaah pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menganalisis semua informasi yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan konsumsi jemaah. Ia menekankan bahwa ruang lingkup penyelenggaraan haji sangat luas dan tidak terbatas hanya pada pembagian kuota.
"Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji, tentu ini kan memang cukup luas bahasannya. Tidak hanya soal kuota, tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi memastikan bahwa pengungkapan kasus korupsi haji akan menjangkau aspek-aspek lain seperti katering, logistik, dan akomodasi, karena semua itu merupakan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Diduga Ada Pengurangan Spesifikasi Makanan dan Pungli
Langkah KPK ini sejalan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 5 Agustus 2025. Dalam laporannya, ICW menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengadaan konsumsi haji.
ICW menemukan indikasi pengurangan spesifikasi makanan yang tidak memenuhi standar kalori dari Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi jemaah. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar yang mencapai Rp 50 miliar.
Pemeriksaan Akan Mundur hingga Tahun Sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengadaan katering haji tidak hanya dilakukan untuk tahun 2025. KPK akan menelusuri lebih jauh dengan memeriksa data dari tahun 2024 dan 2023.
"Kami berharap bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
KPK menilai kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200 hingga 250 ribu orang setiap tahunnya, dengan perputaran uang yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Sumber artikel asli: Tribunnews.com
Artikel Terkait
Dibongkar Propam: Dalang Perselingkuhan Anggota Brimob Jabar Terbongkar!
Mahfud MD Bongkar Skandal Bea Cukai: 3,5 Ton Emas & Rp189 T Hilang, Menkeu Ditantang Usut Tuntas!
MAKI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur ke KPK
KPK: Kami Harus Hati-hati, Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji