Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 21 UU Tipikor akhirnya keluar. Intinya, frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu dinyatakan tak lagi punya kekuatan hukum. Banyak yang khawatir, frasa itu selama ini berpotensi jadi pasal karet. Nah, bagaimana tanggapan aparat penegak hukum?
Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan sikapnya. Mereka akan menghormati putusan final dari MK itu.
Putusan ini sendiri dibacakan di gedung MK pada Senin (2/3). Bermula dari gugatan Hermawanto, yang mengajukan judicial review atas pasal yang kerap jadi perdebatan itu.
Isi pasalnya jelas-jelas mengancam pidana penjara 3 hingga 12 tahun, plus denda miliaran rupiah. Sasarannya adalah setiap orang yang dianggap mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum korupsi. Tapi masalahnya ada pada kata 'langsung atau tidak langsung'.
Menurut MK, frasa 'tidak langsung' itu yang bermasalah. Bisa terlalu lentur penafsirannya. Contohnya, apa saja yang bisa masuk? Penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara. Penilaiannya jadi sangat subjektif dan rawan salah pakai.
Artikel Terkait
Kombes Ardiyanto Dinonaktifkan Diduga Memeras Tersangka Narkoba Rp375 Juta
Menteri Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan dan BBM Nasional
BMKG Siapkan Layanan Prakiraan Cuaca Khusus Mudik Lebaran 2026
Arus Mudik di Simpang Ajibarang Masih Lengang, Puncak Diprediksi Kamis