MK Batalkan Frasa Secara Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:55 WIB
MK Batalkan Frasa Secara Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pasal 21 UU Tipikor akhirnya keluar. Intinya, frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu dinyatakan tak lagi punya kekuatan hukum. Banyak yang khawatir, frasa itu selama ini berpotensi jadi pasal karet. Nah, bagaimana tanggapan aparat penegak hukum?

Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan sikapnya. Mereka akan menghormati putusan final dari MK itu.

"Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
"Termasuk putusan dalam perkara uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Polri melalui Kortas Tipikor nanti akan merujuk dan berpedoman penuh pada putusan tersebut," tuturnya lagi.

Putusan ini sendiri dibacakan di gedung MK pada Senin (2/3). Bermula dari gugatan Hermawanto, yang mengajukan judicial review atas pasal yang kerap jadi perdebatan itu.

Isi pasalnya jelas-jelas mengancam pidana penjara 3 hingga 12 tahun, plus denda miliaran rupiah. Sasarannya adalah setiap orang yang dianggap mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum korupsi. Tapi masalahnya ada pada kata 'langsung atau tidak langsung'.

Menurut MK, frasa 'tidak langsung' itu yang bermasalah. Bisa terlalu lentur penafsirannya. Contohnya, apa saja yang bisa masuk? Penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara. Penilaiannya jadi sangat subjektif dan rawan salah pakai.

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa bentuk perbuatan yang jelas-jelas merintangi proses hukum tetap bisa dipidana. Misalnya, membantu pelarian, menggunakan kekerasan, mengancam, atau memengaruhi saksi. Ini sudah diatur tegas dalam peraturan lain seperti Pasal 281 dan 282 UU 1/2023, juga mengacu pada Article 25 UNCAC.

Alasan MK cukup kuat. Mereka ingin ada kepastian hukum yang adil dan mencegah pasal itu dipakai secara elastis yang bisa menjerat siapa saja, termasuk advokat, jurnalis, atau aktivis yang sebenarnya punya peran dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Dengan pertimbangan itu, akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan. Frasa kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini pun harus segera dimuat dalam Berita Negara.

Kini, tinggal dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Polri sudah menyatakan sikap. Tapi yang pasti, ruang gerak pasal karet itu kini telah dipersempit.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar