Isu maaf dari mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu terus bergulir. Menanggapi kabar bahwa ada tiga dari delapan tersangka yang tak akan dimaafkan, pengacara Refly Harun punya prediksi sendiri. Lewat kanal YouTube-nya, Jumat lalu, ia menyebut ketiga nama itu kemungkinan besar adalah kliennya dari kelompok yang disebut RRT.
Memang, pemberitaan sebelumnya menyebut Jokowi tak akan memaafkan semua terlapor. Ada tiga nama yang dikecualikan. Ketua Umum Bara JP bahkan bilang, tiga orang itu dinilai telah "melampaui batas". Nah, menurut Refly, logika ini masuk akal.
"Tiga nama tersebut bisa jadi klien saya, yaitu RRT: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia yang membuat buku Jokowi’s White Paper," ungkap Refly.
Alasannya sederhana: dari semua pihak, ketiga orang inilah yang paling konsisten menyuarakan bahwa ijazah tersebut palsu. Ia juga menyebut nama Rizal Fadilah yang kerap menulis soal ini, meski dia tak termasuk dalam kluster RRT.
Di sisi lain, Refly membeberkan ada dua kluster dalam kasus ini. Kluster pertama berisi lima nama dari TPUA, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara kluster kedua adalah RRT, yang ia sebut sebagai peneliti atau pembuat buku.
Yang menarik, perlakuan terhadap kedua kelompok ini ternyata berbeda. Kelima tersangka kluster pertama, kata Refly, hingga kini belum diperiksa sama sekali sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November lalu. Bahkan Eggi Sudjana tak pernah sekalipun dipanggil.
Sebaliknya, ketiga tersangka kluster RRT justru sudah diperiksa pada 13 November.
Perbedaan lain terletak pada pasal yang dijebloskan. Kluster RRT dikenai pasal yang jauh lebih berat Pasal 32 dan 35 tentang perusakan dan pengeditan dokumen, dengan ancaman belasan tahun penjara. Kluster pertama tidak.
"Pasal yang paling berat dikenakan kepada kluster pertama adalah Pasal 160 mengenai provokasi, yang juga dikenakan kepada Habib Rizieq," jelasnya.
Sebagai pengacara, Refly berkeras tak mau urusan dengan maaf-memaafan. Baginya, yang penting proses hukum berjalan baik, adil, dan transparan. Ia pun membela kliennya.
"Tidak mungkin Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia dikenakan pasal fitnah. Bahkan semua orang mengatakan tidak bisa dipidanakan sebelum ijazah aslinya dibuktikan asli atau tidak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya sudah mengusulkan tim forensik independen untuk menguji ijazah asli yang sempat diperlihatkan penyidik di gelar perkara khusus Desember lalu.
Dan tampaknya, jalan damai sudah tertutup. Refly mengungkapkan kliennya memilih untuk tidak berkompromi.
"Mereka sudah memasang mode perang dalam tanda kutip, yaitu tetap ingin bersuara sesuai dengan koridor akademik dan keyakinan yang mereka punyai," ujarnya.
Keyakinan itu justru makin kuat. Menurut Refly, RRT semakin yakin ijazah tersebut tidak asli. Dasarnya? Logika sederhana dari Dr. Tifa: kalau memang asli, mengapa banyak sekali pengecualian dan larangan menyentuh dokumen saat gelar perkara?
Dengan hari-hari akhir 2024 yang tinggal sedikit, Refly mempertanyakan langkah selanjutnya. Apakah masih ada waktu untuk pemanggilan atau penangkapan? Atau jangan-jangan kasus ini justru akan tenggelam begitu saja, berlarut tanpa kejelasan.
Artikel Terkait
Tukang Kelet Hewan Kurban Meninggal saat Bertugas di Salatiga, Diduga Kena Serangan Jantung
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Sulsel pada Siang hingga Malam
Crystal Palace Juarai UEFA Conference League Usai Kalahkan Rayo Vallecano 1-0
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak