Isu maaf dari mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu terus bergulir. Menanggapi kabar bahwa ada tiga dari delapan tersangka yang tak akan dimaafkan, pengacara Refly Harun punya prediksi sendiri. Lewat kanal YouTube-nya, Jumat lalu, ia menyebut ketiga nama itu kemungkinan besar adalah kliennya dari kelompok yang disebut RRT.
Memang, pemberitaan sebelumnya menyebut Jokowi tak akan memaafkan semua terlapor. Ada tiga nama yang dikecualikan. Ketua Umum Bara JP bahkan bilang, tiga orang itu dinilai telah "melampaui batas". Nah, menurut Refly, logika ini masuk akal.
"Tiga nama tersebut bisa jadi klien saya, yaitu RRT: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia yang membuat buku Jokowi’s White Paper," ungkap Refly.
Alasannya sederhana: dari semua pihak, ketiga orang inilah yang paling konsisten menyuarakan bahwa ijazah tersebut palsu. Ia juga menyebut nama Rizal Fadilah yang kerap menulis soal ini, meski dia tak termasuk dalam kluster RRT.
Di sisi lain, Refly membeberkan ada dua kluster dalam kasus ini. Kluster pertama berisi lima nama dari TPUA, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sementara kluster kedua adalah RRT, yang ia sebut sebagai peneliti atau pembuat buku.
Yang menarik, perlakuan terhadap kedua kelompok ini ternyata berbeda. Kelima tersangka kluster pertama, kata Refly, hingga kini belum diperiksa sama sekali sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November lalu. Bahkan Eggi Sudjana tak pernah sekalipun dipanggil.
Sebaliknya, ketiga tersangka kluster RRT justru sudah diperiksa pada 13 November.
Perbedaan lain terletak pada pasal yang dijebloskan. Kluster RRT dikenai pasal yang jauh lebih berat Pasal 32 dan 35 tentang perusakan dan pengeditan dokumen, dengan ancaman belasan tahun penjara. Kluster pertama tidak.
Artikel Terkait
Aksi Pamer Senjata di Depok, Pelaku Ancam Sekuriti dengan Pijat Plus Plus
Garuda Bantah Isu Pramugari Patah Tulang Akibat Turbulensi di Sydney
Rizieq Sindir Menteri: Sombongnya, Bantuan Malaysia Dibilang Tak Seberapa!
Jerat Scam di Kamboja: Sembilan WNI Pulang Setelah Kabur dari Kantor Penjara