Namun, hakim menilai dalil yang diajukan penggugat lebih berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan perdata murni. Karena itu, jalur hukum yang tepat adalah melalui KIP atau PTUN.
"Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding," katanya.
Tak terima dengan putusan tersebut, Komardin menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan sela untuk menindaklanjutinya.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Komardin menilai PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukannya. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution