MURIANETWORK.COM - Upaya hukum untuk membuktikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangannya.
Majelis hakim PN Sleman dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025), menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan gugur karena bukan ranah pengadilan negeri, melainkan lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Intinya, PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho.
Gugatan diajukan oleh Komardin, yang memperkarakan sejumlah pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk rektor, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan UGM, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi. Dia menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden.
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution