Jabatan terakhirnya sebagai wakil menteri desa di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Alasan Roy Suryo Tak Hadir
Roy Suryo sebelumnya memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana gugatan dari eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) hari ini.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.
Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) tersebut.
"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews.com, Jumat (25/7/2025).
Dasar Gugatan Paiman
Dalam mengajukan gugatan itu, Paiman memberikan kuasanya pada firma hukum Farhat Abbas.
Gugatan tidak ditujukan untuk menguji keaslian ijazah, melainkan melindungi Jokowi.
Gugatan dilayangkan karena Paiman merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh para tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.
“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT, 10 Orang Diamankan dan Uang Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Beri Doa & Kutip Hadist Soal Takdir Usai OTT KPK Jerat Gubernur Riau
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong Gading & Taring Beruang Madu
Ketua DPD Nasdem Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Erwin Wakil Wali Kota Juga Terseret