"Kalau secara institusional, sampai saat ini belum ada (informasi resmi dari pemerintah Singapura ke pemerintah Indonesia). Baru sebatas mengumumkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di media," ujar Widodo dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat ditelusuri lebih jauh, Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum juga belum menerima permohonan ekstradisi Riza Chalid jika memang yang bersangkutan melarikan diri ke Singapura.
"Kami sudah cek ke Direktorat OPHI, belum ada permintaan resmi dari dia ke kita," urainya.
Maka dari itu, Dirjen AHU Kemenkum belum bisa memastikan klaim pemerintahan Singapura terkait keberadaan Riza Chalid.
"Belum ada declare bahwa tidak ada perlintasan. Tidak ada (pernyataan resmi) yang bersangkutan (Riza Chalid) masuk ke tempat itu," tutup Widodo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Gibran Tak Sah? Sidang Perdana Dimulai Hari Ini!
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah
Bahlil Lahadia Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Modus Fitnah yang Disebar