MURIANETWORK.COM - JS, ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi berinisial FP mengaku hanya mengisi waktu luang bermain judi online (Judol).
"Tersangka ini mempunyai toko kelontong. Jadi mengisi waktu luang (sambil menunggui toko kelontong) dengan bermain judol," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Komang mengatakan, ayah FA mengaku bermain judol sejak beberapa bulan terakhir. Polisi masih mendalami nilai transaksi maupun total deposit yang telah dilakukan oleh tersangka di situs judi online.
"Jenis judi online yang dilakukan oleh tersangka adalah judi mahjong," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti telepon selular yang dipakai untuk bermain judi online dan beberapa bukti transaksi. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk istri tersangka yang juga adalah ibu FA.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di wilayah Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Setelah kami tunjukkan surat-surat terkait yang bersangkutan, tersangka langsung kami proses," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polisi juga membuka peluang sangkaan pasal lain dalam UU ITE.
"Ancaman hukumannya untuk pasal 303 adalah sepuluh tahun penjara," kata Komang.
Komang mengatakan, masih akan mengembangkan dan memberantas kasus-kasus judi online di Kabupaten Banyuwangi. Hasil analisa kepolisian, judi online masih digandrungi oleh warga setempat.
Dibesuk anak
Artikel Terkait
Pemuda Diduga Maling di Gresik Babak Belur Dihajar Massa: Kronologi & Imbauan Polisi
Polisi Sibolga Buru 1 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Mahasiswa di Halaman Masjid
Polisi W Tebo Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen Perempuan di Bungo
Dua Kerangka Manusia Hangus Ditemukan di Gedung ACC Kwitang Senen, Ini Kronologinya