Khozinudin melihat pasal-pasal UU ITE sengaja digunakan Jokowi agar terlapor apabila berubah status menjadi tersangka bisa langsung ditahan.
"Kami baca motifnya adalah Jokowi ingin menahan orang yang berstatus tersangka," kata Khozinudin.
Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bisa ditahan.
"Pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 32 delapan tahun penjara," pungkas Khozinudin.
Diketahui, Joko Widodo membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar