Roy Suryo Keberatan Jawab Sejumlah Pertanyaan Polisi Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

- Kamis, 15 Mei 2025 | 16:55 WIB
Roy Suryo Keberatan Jawab Sejumlah Pertanyaan Polisi Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?




MURIANETWORK.COM - Roy Suryo, menolak menjawab pertanyaan penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).


Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan lantaran dianggap tidak relevan dengan peristiwa 26 Maret 2025 yang berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengenai dugaan ijazah palsu.


Dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya, Roy Suryo diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu merasa keberatan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.


"Di luar itu, saya keberatan,  tadi ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu, saya bilang, 'ada nggak podcast di surat ini?',” kata Roy Suryo.


Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya terkait kehadirannya sebagai narasumber di kanal YouTube Sentana TV, Roy Suryo mengaku tidak mengetahui hal itu.


"Saya tidak tahu, makanya karena nggak ditanyakan, ya saya nggak menjawab, kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab," katanya.


"Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat itu," lanjut Roy Suryo.


Ia menjelaskan pada 26 Maret 2025, sedang mengikuti acara buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah rumah makan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.


Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.


"Ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelasnya.


Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber: Tribun

Komentar