MURIANETWORK.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kembali membawa pulang ijazah SMA dan kuliah yang sebelumnya sempat diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Pengambilan ijazah itu dilakukan langsung oleh Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama satu jam sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (20/5).
"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," imbuhnya.
Kendati demikian, Jokowi tidak menunjukkan ijazah yang diambil kepada awak media. Ia hanya terlihat memegang ijazh tersebut dalam sebuah map berwarna hitam.
Ia menegaskan siap membuka ijazah tersebut apabila nantinya memang diperintahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," tuturnya.
Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
Diperiksa Satu Jam, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan soal Ijazah
Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi menyebut dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam itu dirinya dicecar 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia mengatakan pertanyaan dari penyidik semuanya berkaitan dengan ijazah yang dimiliki mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di UGM.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas," kata Jokowi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (20/5).
Selain ijazah, Jokowi juga mengaku ditanya penyidik terkait skripsi yang dikerjakan beserta kegiatannya saat masih menjadi mahasiswa.
👇👇
Daftar Gugatan dan Laporan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), baik gugatan maupun laporan polisi masih berlangsung hingga saat ini.
Gugatan dan laporan itu dilayangkan oleh berbagai pihak, mulai dari relawan hingga Jokowi. Pihak terlapor maupun tergugat pun juga beragam, termasuk Jokowi.
Berikut daftar gugatan dan laporan terkait tudingan ijazah palsu:
Gugatan di PN Solo
Pengacara bernama Muhammad Taufiq menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsi ke Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, Tuafiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Teranyar, sidang mediasi dalam gugatan tersebut menemui jalan buntu alias deadlock setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya.
Gugatan di Polres Surakarta
Di sisi lain, Taufiq diketahui diadukan oleh pengacara bernama Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian.
Asri mengatakan laporan dilayangkan lantaran Taufiq telah menyerang kehormatannya di media sosial dan video YouTube.
Selain Taufiq, ia juga mengadukan dua pengacara lain berinisial ZM, ADP, dan empat akun media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari Asri tersebut.
Kata dia, pihaknya akan mempelajari aduan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di dunia maya.
"Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE," kata Prastiyo, Kamis (15/5).
Roy Suryo Cs dilaporkan di sejumlah Polres
Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/PoldaMetro Jaya.
Keempatnya yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Keempat orang tersebut juga dilaporkan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.
Tak hanya itu, Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) juga mengadukan Roy Suryo cs ke tiga Polres sekaligus yakni Sleman, Solo, dan Semarang.
Anggota Relawan AAJ, Lalang Wardiyanto mengatakan aduan tersebut dilakukan atas arahan dari Ketua Umumnya, Muhammad Isnaini.
Jokowi ke Polda Metro
Jokowi juga turun tangan dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Terkait laporan itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan.
Antara lain, flash disk berisi 24 link video Youtube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir hingga fotokopi cover dari skripsi serta lembar pengesahan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, dokter Tifa, hingga Kader PSI Dian Sandi Utama.
Jokowi Dilaporkan di Bareskrim
Sementara, Jokowi juga diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Pada Jumat (9/5), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka hadir untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah milik Jokowi.
Pada kesempatan itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan adik ipar Jokowi disebut telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah Jokowi.
Yakup mengatakan kliennya juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Meskipun, kata dia, dalam laporan di Bareskrim kliennya sebagai pihak terlapor.
Kader PSI dilaporkan ke Bareskrim
Di sisi lain, Kader PSI Dian Sandi Utama dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya.
Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X pada 1 April.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Said Didu Menerka Budi Arie sedang Dicarikan Jalan Lolos dari Kasus Judol
Jokowi Sedih Kalau Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Diteruskan
KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap TKA
Teman-Teman Kampus Jokowi di UGM Bermunculan Beri Pembelaan, Tudingan Ijazah Palsu Hanya Karangan?