Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Bisa Intervensi Hukum!

- Senin, 12 Mei 2025 | 16:40 WIB
Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Bisa Intervensi Hukum!


MURIANETWORK.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. 


Koalisi menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.


“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Minggu, 11 Mei 2025


Menurut Koalisi, pengerahan prajurit ke kejaksaan bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. 


Apalagi, sampai saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di operasi militer selain perang (OMSP) soal bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.


Koalisi menyebutkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, sebab tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. 


Koalisi yang mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kontras ini juga menilai pengerahan TNI ke kejaksaan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.


Koalisi menuturkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI. 


Halaman:

Komentar