"Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI TAHUN 1945," imbuhnya.
Karena secara formil bermasalah, dalam petitumnya Rizal akan meminta MK untuk membatalkan seluruhnya. "Iya kami minta dibatalkan seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya, meski banyak diprotes, DPR RI mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna kamis pagi. Total ada tiga norma yang berubah. Pertama pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan itu yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme. Terakhir, adalah pasal yang menambah batas usia pensiun TNI
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob
Wagub Jabar Desak Polisi Usut Akun Penyebar Hinaan ke Suku Sunda