"Akan diuji menggunakan Pasal 22A, 20 ayat (1), 1 ayat (2), 28D UUD NRI TAHUN 1945," imbuhnya.
Karena secara formil bermasalah, dalam petitumnya Rizal akan meminta MK untuk membatalkan seluruhnya. "Iya kami minta dibatalkan seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya, meski banyak diprotes, DPR RI mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna kamis pagi. Total ada tiga norma yang berubah. Pertama pasal 7 yang menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Dua tambahan itu mencakup pertahanan siber dan perlindungan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian pasal 47 yang menambah jumlah lembaga yang dapat diduduki TNI dari 10 menjadi 14. Empat tambahan itu yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, dan Badan Penanggulangan Terorisme. Terakhir, adalah pasal yang menambah batas usia pensiun TNI
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar