"Mereka bilang tidak disensor. Tapi ketika kami minta ditunjukkan buktinya, mereka tak bisa," tukas Lukas.
Alasannya klasik: website sudah diperbarui, sistem berubah. Namun, Lukas menyanggah. "Kalaupun website-nya berubah, mestinya arsip dokumen asli tidak mungkin hilang begitu saja. Itu harusnya ada."
Persoalan tak cuma berhenti di KPU. Lukas juga menyoroti peran kepolisian dalam kasus ini. Polda Metro Jaya, katanya, menyita bukti ijazah yang sejatinya adalah informasi publik. Padahal, dalam kasus yang dituduhkan yaitu kejahatan seperti fitnah yang seharusnya disita adalah barang bukti milik para tersangka.
"Ini kan jadi bingung. Ada inkonsistensi yang jelas dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Terakhir, Lukas menyimpulkan pendapat dari dua ahli yang dihadirkan pihaknya. Kesimpulannya, langkah UGM yang seolah-olah mengecualikan ijazah Jokowi sebagai rahasia adalah tindakan yang keliru.
"Argumennya sederhana," pungkasnya. "Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, privacy-nya mungkin masih bisa dilindungi. Tapi statusnya sebagai pejabat publik, apalagi presiden, mengubah segalanya. Hal-hal yang terkait dengan kelayakan dasarnya, termasuk ijazah, seharusnya gugur dari kategori rahasia. Itu hak publik untuk tahu."
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Sikap Gerindra: Biarkan KPK Tangkap Kadernya
Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Dugaan Suap Proyek dan CSR Palsu
DPR Soroti Dua Kepala Daerah Tertangkap KPK: Ini Tamparan Keras bagi Otonomi Daerah
Delapan Tersangka Kasus Pati Tiba di Jakarta Setelah Penerbangan Tertunda