MURIANETWORK.COM – Polemik soal kasus ijazah palsu yang menjerat nama Jokowi, menurut sejumlah pengamat, ternyata punya sisi lain yang menarik. Bukan cuma soal kontroversinya, tapi lebih sebagai sebuah pembelajaran hukum yang cukup berharga buat negeri ini.
Pandangan itu datang dari mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Ia menyampaikannya dalam acara 'Bola Liar' yang tayang di kanal YouTube Kompas TV, Jumat malam lalu, 16 Januari 2026.
Ucapannya itu bukan tanpa alasan. Susno lantas menyinggung soal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan itu keluar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Nah, terbitnya SP3 ini langsung jadi sorotan. Apalagi setelah diketahui sebelumnya Jokowi menyepakati permohonan restorative justice atau RJ yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut.
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara