jelas Susno lagi.
Di sisi lain, ia mengakui ada perubahan aturan. Dengan berlakunya KUHAP baru yang sudah mengatur soal RJ, maka penerapannya dalam kasus ini jadi sah secara hukum.
pungkas mantan jenderal polisi itu.
Jadi begitulah. Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, kasus ini seperti cermin. Memperlihatkan dinamika dan celah-celah dalam sistem hukum kita, yang menurut Susno, layak jadi bahan kajian bersama.
Artikel Terkait
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?
Mahfud MD Bongkar Harga Luar Biasa Kuota Furoda: 4.000 Dolar AS per Jemaah
Empat Terdakwa Korupsi Pagar Laut Tangerang Divonis 3,5 Tahun Penjara