Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji

- Selasa, 13 Januari 2026 | 22:00 WIB
Senyum Gus Yaqut di Foto Lawas Beradu dengan Status Tersangka Kuota Haji

KPK sendiri sudah bergerak sejak Agustus tahun lalu. Dari penyidikan, kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini awalnya mengemuka dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR, yang mempertanyakan pembagian 50:50 itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK Jumat lalu menjelaskan peran kedua tersangka. Gus Alex diduga aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota. Yang lebih serius, ada dugaan aliran uang dari biro travel haji khusus (PIHK) ke oknum di Kemenag.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan," tutur Budi.

Mereka disangkakan dengan pasal berlapis dari UU Tipikor. Tak main-main, KPK juga sudah mencekal tiga orang agar tak ke luar negeri: Gus Yaqut, Gus Alex, plus Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour. Cekalannya berlaku enam bulan ke depan.

Gus Yaqut sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik. Terakhir pertengahan Desember 2025. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, ia memilih irit bicara. Saat ditanya wartawan, jawabannya singkat.

Katanya waktu itu. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Sementara, penjelasan ke anak-anaknya itu terus bergema, beradu dengan tudingan resmi dari lembaga antirasuah.


Halaman:

Komentar