Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi
Wacana yang mengemuka belakangan ini tentang pemilihan Kapolri langsung oleh Presiden, tanpa perlu persetujuan DPR ternyata tak diterima begitu saja. Dari kalangan pengamat, kritik pun mengalir deras. Salah satunya datang dari Amir Hamzah, pengamat intelijen dan geopolitik. Menurutnya, usulan semacam itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip demokrasi dan sistem checks and balances yang selama ini dijaga.
“Kalau Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, ya itu jelas melanggar semangat demokrasi,” tegas Amir Hamzah kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Ia melanjutkan, DPR itu representasi rakyat. Fungsi pengawasannya, kata dia, tak boleh serta-merta dihilangkan.
Bagi Amir, pelibatan DPR sama sekali bukan formalitas belaka. Itu adalah mandat konstitusional. Tujuannya jelas: menjaga akuntabilitas, transparansi, dan yang tak kalah penting, independensi institusi kepolisian itu sendiri. DPR punya posisi strategis dalam demokrasi karena mewakili suara publik. Makanya, setiap jabatan strategis negara apalagi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan harus melalui mekanisme persetujuan parlemen.
Di sisi lain, Amir mengingatkan dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengatur dengan tegas: pemilihan Kapolri mensyaratkan persetujuan DPR. Ketentuan itu bukan tanpa alasan. Itu bentuk keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
“Bayangkan jika Presiden bisa menunjuk secara sepihak,” ujarnya. “Potensi penyalahgunaan kekuasaan jadi sangat besar. Polisi bisa kehilangan independensinya, berubah jadi alat kekuasaan semata.”
Kekhawatirannya tidak berhenti di situ. Menurut Amir, menghapus peran DPR berpotensi merusak netralitas Polri. Sejarah reformasi kepolisian pasca-1998, yang berjuang memisahkan Polri dari intervensi politik, bisa saja runtuh. Semangat untuk membuat kepolisian yang profesional dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek itu, ia nilai, akan terkikis.
Polri, tegasnya, harus berdiri di atas semua golongan. Tugasnya melayani hukum dan keamanan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
Lebih jauh, Amir juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil. Akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga pemantau HAM, punya ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bisa memberi masukan melalui Komisi III DPR. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR itu forum yang krusial. Di situlah rekam jejak dan integritas calon diuji.
“Ini bagian dari demokrasi partisipatif,” jelasnya.
Pada intinya, Amir Hamzah mengingatkan bahwa demokrasi bukan cuma soal siapa yang berkuasa. Tapi juga bagaimana kekuasaan itu dikendalikan. Checks and balances adalah fondasi utamanya, agar kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan saja.
“Menghilangkan peran DPR dalam pemilihan Kapolri sama saja melemahkan pengawasan,” ujarnya. “Ini bisa jadi preseden buruk dan berdampak ke sektor lain.”
Wacana ini, di mata Amir, juga berisiko memicu erosi kepercayaan publik. Terutama di tengah desakan masyarakat akan reformasi penegakan hukum yang lebih bersih dan adil.
Di akhir pernyataannya, ia berpesan agar pemerintah dan pembuat kebijakan tidak gegabah. Setiap perubahan mekanisme untuk pejabat strategis harus mengedepankan konstitusi dan kepentingan rakyat.
“Indonesia bukan negara kekuasaan tunggal,” pungkasnya. “Jangan sampai demi efisiensi atau kepentingan sesaat, prinsip demokrasi justru dikorbankan.”
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu