Polri, tegasnya, harus berdiri di atas semua golongan. Tugasnya melayani hukum dan keamanan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
Lebih jauh, Amir juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil. Akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga pemantau HAM, punya ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bisa memberi masukan melalui Komisi III DPR. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR itu forum yang krusial. Di situlah rekam jejak dan integritas calon diuji.
“Ini bagian dari demokrasi partisipatif,” jelasnya.
Pada intinya, Amir Hamzah mengingatkan bahwa demokrasi bukan cuma soal siapa yang berkuasa. Tapi juga bagaimana kekuasaan itu dikendalikan. Checks and balances adalah fondasi utamanya, agar kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan saja.
“Menghilangkan peran DPR dalam pemilihan Kapolri sama saja melemahkan pengawasan,” ujarnya. “Ini bisa jadi preseden buruk dan berdampak ke sektor lain.”
Wacana ini, di mata Amir, juga berisiko memicu erosi kepercayaan publik. Terutama di tengah desakan masyarakat akan reformasi penegakan hukum yang lebih bersih dan adil.
Di akhir pernyataannya, ia berpesan agar pemerintah dan pembuat kebijakan tidak gegabah. Setiap perubahan mekanisme untuk pejabat strategis harus mengedepankan konstitusi dan kepentingan rakyat.
“Indonesia bukan negara kekuasaan tunggal,” pungkasnya. “Jangan sampai demi efisiensi atau kepentingan sesaat, prinsip demokrasi justru dikorbankan.”
Artikel Terkait
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali