Polri, tegasnya, harus berdiri di atas semua golongan. Tugasnya melayani hukum dan keamanan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
Lebih jauh, Amir juga menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil. Akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga pemantau HAM, punya ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bisa memberi masukan melalui Komisi III DPR. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR itu forum yang krusial. Di situlah rekam jejak dan integritas calon diuji.
“Ini bagian dari demokrasi partisipatif,” jelasnya.
Pada intinya, Amir Hamzah mengingatkan bahwa demokrasi bukan cuma soal siapa yang berkuasa. Tapi juga bagaimana kekuasaan itu dikendalikan. Checks and balances adalah fondasi utamanya, agar kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan saja.
“Menghilangkan peran DPR dalam pemilihan Kapolri sama saja melemahkan pengawasan,” ujarnya. “Ini bisa jadi preseden buruk dan berdampak ke sektor lain.”
Wacana ini, di mata Amir, juga berisiko memicu erosi kepercayaan publik. Terutama di tengah desakan masyarakat akan reformasi penegakan hukum yang lebih bersih dan adil.
Di akhir pernyataannya, ia berpesan agar pemerintah dan pembuat kebijakan tidak gegabah. Setiap perubahan mekanisme untuk pejabat strategis harus mengedepankan konstitusi dan kepentingan rakyat.
“Indonesia bukan negara kekuasaan tunggal,” pungkasnya. “Jangan sampai demi efisiensi atau kepentingan sesaat, prinsip demokrasi justru dikorbankan.”
Artikel Terkait
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal
Analis Bongkar Kaitan MSCI dan Anjloknya IHSG: Jangan Jadi Serigala Berbulu Domba