MURIANETWORK.COM – Uang hasil dugaan korupsi kuota haji masih mengendap di sejumlah travel. KPK mengakui, baru Rp100 miliar yang berhasil dikembalikan. Jumlah itu masih jauh dari potensi kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengembalian sejauh ini datang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan. Tapi, masih ada pihak-pihak yang tampak ragu, maju mundur, untuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus ini.
“Kita masih sama-sama tunggu,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif,” tambahnya.
Budi menegaskan, pengembalian dana itu adalah bagian dari upaya pemulihan aset. Ia mempersilakan pihak-pihak yang masih bimbang untuk segera menyerahkan uangnya.
Di sisi lain, KPK telah bergerak cepat dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan dilakukan Kamis lalu, 8 Januari 2025.
Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, penghitungan kerugian negara yang detail masih digarap oleh BPK.
Artikel Terkait
Jejak Politik Rizki Abdul Rahman Wahid: Dari PMII hingga Lingkaran Gibran
DNA Korupsi di Pajak: Pakar Usul Hukuman Mati untuk Ubah Kultur
Jokowi Tersangkut dalam Alur Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup