Langkah pencegahan juga sudah diambil. KPK menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga nama: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Kasus yang penyidikannya dimulai Agustus 2025 ini berakar pada pembagian kuota haji. Aturan mainnya sebenarnya jelas: 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Namun, masalah muncul dari tambahan kuota 20.000 dari Arab Saudi tahun 2023.
Tambahan kuota itu, yang didapat setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Saudi, justru dibagi rata: 50% reguler, 50% khusus. Pembagian ini kemudian diformalkan lewat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut di awal 2024.
Nah, pembagian yang tidak sesuai proporsi inilah yang kemudian memicu dugaan praktik jual beli kuota. Travel haji khusus diduga mendapat keuntungan tidak wajar, sementara negara dirugikan.
Yaqut sendiri bukan nama baru dalam penyelidikan. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada Desember 2025. Kini statusnya telah berubah.
Kini, semua mata tertuju pada travel haji yang masih menyimpan uang. Akankah mereka mengikuti jejak yang sudah mengembalikan, atau menunggu paksa dari KPK? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar