Akhirnya, kabar yang dinanti-nanti itu resmi keluar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan Jumat lalu, 9 Januari 2026, menyangkut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar tersebut.
“Benar,” ucap Fitroh lewat pesan singkatnya kepada media.
Ini jadi puncak dari penyidikan panjang lembaga antirasuah. Fokusnya pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan. Menurut sejumlah saksi, sinyal keterlibatan pejabat tinggi Kemenag sudah lama tercium.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkap soal aliran dana tak wajar. Uang dari praktik jual beli kuota itu mengalir dari level bawah hingga ke atas. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu silam.
Penyidik menduga, uang haram itu berasal dari kesepakatan gelap antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, transaksi itu terkait pengelolaan kuota tambahan yang diperjualbelikan. KPK pun sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset-aset hasil kejahatan ini.
Artikel Terkait
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas