Semua ini berawal dari kebijakan diskresi yang dikeluarkan Yaqut. Dia membagi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Namun, KPK menemukan indikasi pelanggaran UU di sana.
Alokasi kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler, demi memangkas antrean panjang. Nyatanya, dibagi rata saja: 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat, terpaksa tersingkir. Kerugian negaranya? Diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun. Angka yang fantastis.
Yaqut Memilih Diam
Yaqut sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir pada pertengahan Desember 2025. Usai menjalani pemeriksaan, dia tampak irit bicara. Enggan berkomentar panjang lebar.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya kala itu, singkat.
Penetapan ini juga sekaligus menjawab isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah menegaskan, pimpinan KPK bulat. Mereka hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hitungan kerugian negara dari BPK, sebelum mengumumkan status tersangka. Dan kini, semua sudah jelas.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar