Semua ini berawal dari kebijakan diskresi yang dikeluarkan Yaqut. Dia membagi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Namun, KPK menemukan indikasi pelanggaran UU di sana.
Alokasi kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler, demi memangkas antrean panjang. Nyatanya, dibagi rata saja: 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat, terpaksa tersingkir. Kerugian negaranya? Diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun. Angka yang fantastis.
Yaqut Memilih Diam
Yaqut sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Terakhir pada pertengahan Desember 2025. Usai menjalani pemeriksaan, dia tampak irit bicara. Enggan berkomentar panjang lebar.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya kala itu, singkat.
Penetapan ini juga sekaligus menjawab isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah menegaskan, pimpinan KPK bulat. Mereka hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hitungan kerugian negara dari BPK, sebelum mengumumkan status tersangka. Dan kini, semua sudah jelas.
Artikel Terkait
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Kasus Kuota Haji dengan Pasal Pencucian Uang
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas