Nah, yang menarik, ternyata ada lagi. Selain dari SRJ, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari sumber lain. Jumlahnya sekitar Rp4,5 miliar. Jadi totalnya benar-benar mengguncang.
tambah Asep merinci.
Untuk jerat hukumnya, KPK membedakan peran. Ade dan ayahnya sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, dijerat juga dengan Pasal 55 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ, si pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.
Keputusan sudah bulat. KPK menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu kemarin. Masa penahanan ini tentu menjadi awal dari proses hukum yang masih panjang, menguliti praktik "ijon" yang seperti penyakit kronis di tubuh pengadaan proyek.
Artikel Terkait
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya: Benang Kusut Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Bongkar Angka Sebenarnya di Balik Polemik Laptop Rp10 Juta