MK Kembali Tegaskan Penolakan, Pintu Hukum Pernikahan Beda Agama Tetap Tertutup

- Rabu, 04 Februari 2026 | 06:50 WIB
MK Kembali Tegaskan Penolakan, Pintu Hukum Pernikahan Beda Agama Tetap Tertutup
Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama

MK Tolak Gugatan Soal Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama

Jakarta – Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengubah aturan main. Permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan untuk memberi kepastian hukum bagi pernikahan beda agama, ditolak mentah-mentah. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (3/2/2026).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, seperti dilansir dari ANTARA. Kalimat singkat itu menutup harapan banyak pihak.

Gugatan itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang ASN dari Bandung. Dalam permohonannya yang tercatat dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah merasa dirugikan secara konstitusional. Ia beragama Islam dan telah dua tahun menjalin hubungan serius dengan seorang perempuan Kristen. Mereka berkomitmen untuk menikah, namun terganjal aturan yang ada.

Menurut Anugrah, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 itu menimbulkan multitafsir. Bunyinya: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam praktik, pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Seolah hanya perkawinan seagama yang diakui negara.

Kerugiannya dirasa semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA itu secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Bagi Anugrah, ini jadi alasan kuat bagi MK untuk meninjau ulang.

Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan persoalan yang diajukan Pemohon pada dasarnya sudah pernah diputus. MK, katanya, telah konsisten dalam pendiriannya melalui serangkaian putusan sebelumnya, seperti Nomor 68/PUU-XII/2014, dan yang terbaru Nomor 146/PUU-XXII/2024.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.

Intinya, meski argumentasi yang dibawa Anugrah sedikit berbeda, substansinya dianggap sama dengan gugatan-gugatan terdahulu. MK menilai pasal yang digugat itu sudah konstitusional. Alhasil, pertimbangan hukum putusan lama dianggap masih berlaku untuk kasus ini. Sampai saat ini, MK menyatakan belum punya alasan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Soal SEMA yang dianggap mempertegas inkonsistensi? MK dengan lugas menyatakan itu bukan ranah kewenangannya untuk menilai. Titik.

Di sisi lain, ada satu suara berbeda dalam sidang ini. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa Anugrah sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat, sehingga seharusnya permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.

Melalui gugatannya, Anugrah sebenarnya meminta hal yang spesifik. Ia ingin MK menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak boleh dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menolak pencatatan perkawinan antaragama. Harapannya, ada celah hukum yang terbuka.

Tapi harapan itu kini pupus. Putusan MK kali ini kembali mengukuhkan status quo, meninggalkan pasangan-pasangan seperti Anugrah dan kekasihnya dalam ketidakpastian yang sama.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar