MK Tolak Gugatan Soal Kepastian Hukum Pernikahan Beda Agama
Jakarta – Lagi-lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengubah aturan main. Permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan untuk memberi kepastian hukum bagi pernikahan beda agama, ditolak mentah-mentah. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (3/2/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, seperti dilansir dari ANTARA. Kalimat singkat itu menutup harapan banyak pihak.
Gugatan itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang ASN dari Bandung. Dalam permohonannya yang tercatat dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah merasa dirugikan secara konstitusional. Ia beragama Islam dan telah dua tahun menjalin hubungan serius dengan seorang perempuan Kristen. Mereka berkomitmen untuk menikah, namun terganjal aturan yang ada.
Menurut Anugrah, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 itu menimbulkan multitafsir. Bunyinya: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam praktik, pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Seolah hanya perkawinan seagama yang diakui negara.
Kerugiannya dirasa semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA itu secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Bagi Anugrah, ini jadi alasan kuat bagi MK untuk meninjau ulang.
Namun begitu, majelis hakim punya pandangan lain.
Artikel Terkait
Kota Anjing di Greenland: Di Balik Gonggongan yang Menjaga Warisan Arktik
Pemulihan Sumatera Terkatung: Saat Birokrasi Mengalahkan Kepedihan
Dari Penolakan ke Dukungan Bersyarat: MUI dan Polemik Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Trump
Analis Data ITB Siap Bawa Pendekatan Ilmiah ke Timnas Indonesia