MK Kembali Tegaskan Penolakan, Pintu Hukum Pernikahan Beda Agama Tetap Tertutup

- Rabu, 04 Februari 2026 | 06:50 WIB
MK Kembali Tegaskan Penolakan, Pintu Hukum Pernikahan Beda Agama Tetap Tertutup

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan persoalan yang diajukan Pemohon pada dasarnya sudah pernah diputus. MK, katanya, telah konsisten dalam pendiriannya melalui serangkaian putusan sebelumnya, seperti Nomor 68/PUU-XII/2014, dan yang terbaru Nomor 146/PUU-XXII/2024.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.

Intinya, meski argumentasi yang dibawa Anugrah sedikit berbeda, substansinya dianggap sama dengan gugatan-gugatan terdahulu. MK menilai pasal yang digugat itu sudah konstitusional. Alhasil, pertimbangan hukum putusan lama dianggap masih berlaku untuk kasus ini. Sampai saat ini, MK menyatakan belum punya alasan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Soal SEMA yang dianggap mempertegas inkonsistensi? MK dengan lugas menyatakan itu bukan ranah kewenangannya untuk menilai. Titik.

Di sisi lain, ada satu suara berbeda dalam sidang ini. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa Anugrah sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat, sehingga seharusnya permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.

Melalui gugatannya, Anugrah sebenarnya meminta hal yang spesifik. Ia ingin MK menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak boleh dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menolak pencatatan perkawinan antaragama. Harapannya, ada celah hukum yang terbuka.

Tapi harapan itu kini pupus. Putusan MK kali ini kembali mengukuhkan status quo, meninggalkan pasangan-pasangan seperti Anugrah dan kekasihnya dalam ketidakpastian yang sama.


Halaman:

Komentar