"Kita jangan dulu membayangkan persidangan!" Kalimat itu tegas dilontarkan Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT). Pernyataannya muncul dalam sebuah podcast, tak lama setelah Kejaksaan Tinggi memutuskan mengembalikan berkas perkara kliennya ke meja penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya, ya itu, soal dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Sangadji, alasan di balik pengembalian berkas itu terdengar langsung dari Polda, dan ia menilai poinnya sangat krusial. Intinya, jaksa meminta penyidik untuk mengulik lebih dalam lagi. Saksi-saksi, baik yang biasa maupun ahli, perlu ditelusuri ulang. Begitu pula dengan ratusan dokumen yang sudah menumpuk semuanya diminta untuk didalami lagi.
Bayangkan saja. Ratusan dokumen, puluhan saksi ahli, harus diperiksa ulang. Jika melihat lamanya proses sejak awal kasus ini bergulir, bisa ditebak butuh waktu sekitar setahun lagi sebelum berkas itu kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Makanya wajar kalau Sangadji melarang kita berandai-andai soal persidangan. Masih terlalu jauh panggang dari api.
Di sisi lain, yang justru sudah membayangkan persidangan sejak awal adalah Jokowi sendiri. Beberapa saat setelah melaporkan kasus ini ke Polda, ia dengan tegas menyatakan hanya akan membuka ijazahnya di persidangan. Bukan di forum lain. Dan dalam bayangan itu, Roy Suryo dan kawan-kawan sudah ia lihat duduk di kursi terdakwa.
Artikel Terkait
Seruan Prabowo di Pantai Kuta: TNI-Polri dan Pelajar Turun Tangan Bersihkan Sampah
Era Arief Hidayat Berakhir, MK Gelar Wisuda Purnabakti untuk Sang Mantan Ketua
Bus PO Haryanto Meledak Jadi Lautan Api di Tol Pemalang, Seluruh Penumpang Selamat
Kisah Kiki: Amukan di Bintaro Berakhir dengan Permintaan Maaf