Sangadji: Jangan Bayangkan Sidang, Kasus Ijazah Jokowi Masih Panjang

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:25 WIB
Sangadji: Jangan Bayangkan Sidang, Kasus Ijazah Jokowi Masih Panjang

Oleh: Erizal

"Kita jangan dulu membayangkan persidangan!" Kalimat itu tegas dilontarkan Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT). Pernyataannya muncul dalam sebuah podcast, tak lama setelah Kejaksaan Tinggi memutuskan mengembalikan berkas perkara kliennya ke meja penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya, ya itu, soal dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Sangadji, alasan di balik pengembalian berkas itu terdengar langsung dari Polda, dan ia menilai poinnya sangat krusial. Intinya, jaksa meminta penyidik untuk mengulik lebih dalam lagi. Saksi-saksi, baik yang biasa maupun ahli, perlu ditelusuri ulang. Begitu pula dengan ratusan dokumen yang sudah menumpuk semuanya diminta untuk didalami lagi.

Bayangkan saja. Ratusan dokumen, puluhan saksi ahli, harus diperiksa ulang. Jika melihat lamanya proses sejak awal kasus ini bergulir, bisa ditebak butuh waktu sekitar setahun lagi sebelum berkas itu kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Makanya wajar kalau Sangadji melarang kita berandai-andai soal persidangan. Masih terlalu jauh panggang dari api.

Di sisi lain, yang justru sudah membayangkan persidangan sejak awal adalah Jokowi sendiri. Beberapa saat setelah melaporkan kasus ini ke Polda, ia dengan tegas menyatakan hanya akan membuka ijazahnya di persidangan. Bukan di forum lain. Dan dalam bayangan itu, Roy Suryo dan kawan-kawan sudah ia lihat duduk di kursi terdakwa.

Memang agak ganjil, sih. Baru melapor, sudah bicara sidang. Tapi bagi Jokowi, mungkin hal semacam ini bukan hal aneh. Lihat saja kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 untuk mereka terbit relatif cepat setelah keduanya berkunjung ke rumah Jokowi di Solo.

Nah, kalau saja jaksa tidak mengembalikan berkas RRT, mungkin bayangan Jokowi tentang persidangan akan segera jadi kenyataan. Namun karena berkas itu kembali ke penyidik, Sangadji punya alasan kuat untuk menahan imajinasi itu. Ia paham betul kompleksitas permintaan kejaksaan.

Dan ada satu hal lagi yang ia singgung. Kalau nanti berkas dilimpahkan lagi dan jaksa kembali menolaknya untuk kedua kalinya, maka optimisme akan muncul. Optimisme bahwa kasus ini sebenarnya tak cukup kuat untuk diajukan ke pengadilan.

Jika memang tidak kuat, jalan satu-satunya ya SP3. Kasus pun ditutup. Begitulah kira-kira alur yang mungkin terjadi, jauh di depan sana.


(Direktur ABC Riset & Consulting)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar