Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses praperadilan yang diajukan Richard Lee mulai memasuki tahap yang lebih serius: pembuktian. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, usai sidang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) lalu.
“Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” tegas Jeffry kepada awak media yang menunggunya.
Agenda sidang hari itu dibuka dengan pembacaan permohonan. Majelis hakim lantas menjadwalkan tahap berikutnya, yaitu jawaban dari termohon, yang rencananya bakal digelar tidak lama lagi. Menurut Jeffry, ini murni mekanisme hukum yang sah untuk ditempuh siapapun.
Soal kesiapan, ia menyebut timnya sudah siap. “Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” ujarnya. Sidang pembuktian awal sendiri akan dimulai pada pertemuan selanjutnya.
Ada satu hal yang menarik perhatian: Richard Lee sendiri tidak hadir. Jeffry dengan cepat meluruskan. Kehadiran kliennya itu tidak diwajibkan karena semua urusan hukum sudah sepenuhnya dikuasakan ke tim pengacara. “Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah,” jelasnya.
Namun begitu, isu lain yang beredar adalah soal sikap kooperatif Richard. Publik mempertanyakan. Jeffry membantah tegas anggapan itu. Katanya, kliennya justru selalu menghormati proses hukum.
“Dokter Richard selalu kooperatif. Dalam panggilan sebelumnya pun beliau hadir meski dalam kondisi sakit,” paparnya.
Alasannya saat ini sederhana: Richard sedang fokus memulihkan kesehatannya. Jeffry juga menegaskan, menunda pemeriksaan karena alasan yang sah secara hukum adalah hak setiap warga negara. Itu bukan bentuk mangkir. “Kalau ada alasan yang sah menurut hukum, penundaan itu diperbolehkan. Itu hak warga negara,” ucapnya.
Di akhir perbincangan, Jeffry mengimbau semua pihak untuk berhenti berspekulasi. Biarkan pengadilan yang bekerja. “Kami optimis, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Mari kita hormati proses hukum dan menunggu putusan,” tutupnya.
Praperadilan ini memang menyedot perhatian. Sidang pembuktian nanti akan jadi momen krusial yang menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disandang dokter sekaligus figur publik tersebut.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati