Pembuktian Praperadilan Richard Lee Dimulai, Kuasa Hukum: Kami Punya Alat Bukti

- Rabu, 04 Februari 2026 | 10:00 WIB
Pembuktian Praperadilan Richard Lee Dimulai, Kuasa Hukum: Kami Punya Alat Bukti

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses praperadilan yang diajukan Richard Lee mulai memasuki tahap yang lebih serius: pembuktian. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, usai sidang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) lalu.

“Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” tegas Jeffry kepada awak media yang menunggunya.

Agenda sidang hari itu dibuka dengan pembacaan permohonan. Majelis hakim lantas menjadwalkan tahap berikutnya, yaitu jawaban dari termohon, yang rencananya bakal digelar tidak lama lagi. Menurut Jeffry, ini murni mekanisme hukum yang sah untuk ditempuh siapapun.

Soal kesiapan, ia menyebut timnya sudah siap. “Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” ujarnya. Sidang pembuktian awal sendiri akan dimulai pada pertemuan selanjutnya.

Ada satu hal yang menarik perhatian: Richard Lee sendiri tidak hadir. Jeffry dengan cepat meluruskan. Kehadiran kliennya itu tidak diwajibkan karena semua urusan hukum sudah sepenuhnya dikuasakan ke tim pengacara. “Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah,” jelasnya.


Halaman:

Komentar