Yang mencolok, dari rumah Yunus, penyidik menyita aset bergerak yang cukup fantastis. Beberapa jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW ikut diamankan.
Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025 yang menjaring 13 orang. Dua hari kemudian, KPK menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (swasta).
Ceritanya, di awal 2025, Yunus dapat kabar posisinya bakal diganti. Dia lantas berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan disetor ke Sugiri agar jabatannya tetap aman.
Februari 2025, uang pertama Rp400 juta diserahkan Yunus ke Sugiri lewat ajudan. Lalu, antara April-Agustus, Yunus menyerahkan Rp325 juta ke Agus. Puncaknya, November 2025, dia kembali menyerahkan Rp500 juta lewat Ninik, kerabat Sugiri. Total, uang yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
Nah, penyerahan uang ketiga inilah yang dijebak KPK dalam OTT. Tiga belas orang diamankan, termasuk beberapa nama lain seperti ajudan bupati, tenaga ahli, hingga pegawai bank.
Rupanya, sebelum OTT, Sugiri sudah menagih Yunus sebesar Rp1,5 miliar. Karena terus didesak, Yunus minta bantuan temannya, Indah, untuk mencairkan Rp500 juta lewat Endrika, pegawai Bank Jatim. Uang inilah yang hendak diserahkan ke Sugiri via Ninik saat OTT terjadi.
Selain suap jabatan, ada juga dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, ada proyek senilai Rp14 miliar. Sucipto diduga memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliar ke Yunus. Uang ini kemudian disalurkan Yunus ke Sugiri Singgih (ajudan) dan Ely.
Belum cukup. Pada periode 2023-2025, Sugiri juga disebut menerima gratifikasi Rp225 juta dari Yunus. Ditambah lagi, Oktober 2025, dia terima Rp75 juta dari Eko, seorang pihak swasta.
Kasus ini masih panjang. KPK tampaknya belum akan berhenti menyelidiki sampai semua fakta terungkap tuntas.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande