MURIANETWORK.COM - KPK akhirnya buka suara soal tiga nama yang dicekal ke luar negeri. Mereka terjerat dalam penyidikan kasus kuota haji tambahan di Kemenag. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara diduga tembus angka fantastis: lebih dari satu triliun rupiah.
Ketiga orang itu adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel ternama Maktour.
Menurut penjelasan KPK, kisahnya berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi akhir 2023. Pemerintah Saudi waktu itu memberikan bonus: tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.
“Orang yang dicekal itu, kan sering disampaikan. Pertama, terkait dengan adanya kuota haji 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Bapak Presiden Republik Indonesia tahun 2023 akhir,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Niatnya sih mulia. Kuota tambahan itu diharapkan bisa memangkas antrean panjang jemaah yang bisa mencapai puluhan tahun. Aturan mainnya pun sudah jelas: 92 persen untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus. Itu tertuang dalam UU.
Tapi di lapangan, ceritanya jadi lain.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum yang Menguji Kredibilitas Sistem
SP3 Terbit, Status Tersangka Damai Hari Lubis Gugur Usai Jokowi Minta Restorative Justice
Desak KPK Periksa Jokowi, Benarkah Presiden Tak Tahu Soal Kuota Haji yang Bocor?