Menaker Dorong Transparansi Perhitungan THR untuk Driver dan Kurir Online

- Rabu, 04 Maret 2026 | 14:45 WIB
Menaker Dorong Transparansi Perhitungan THR untuk Driver dan Kurir Online

Jakarta, Rabu (4/3/2026) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli punya pesan khusus buat perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dikelola dengan transparan. Menurutnya, transparansi ini kunci untuk menghindari salah paham.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara.

Imbauan itu bukan sekadar ajakan biasa. Ia sudah resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan dua hari sebelumnya, tepatnya 2 Maret 2026. Kebijakan ini, ujar Menaker, adalah bentuk kepedulian pemerintah.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan punya riwayat kemitraan dalam 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kerja itu jadi patokan utamanya.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Besaran dan Tenggat Waktu yang Jelas

Nah, soal nominalnya, surat edaran itu sudah mengatur. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun terakhir. Ini jadi patokan dasar yang wajib dipatuhi perusahaan.

Tak cuma besaran, waktu penyalurannya juga diatur ketat. BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Meski begitu, Yassierli berharap perusahaan bisa lebih gesah. “Kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” pintanya.

Di sisi lain, Menaker juga meluruskan satu hal penting. Kehadiran BHR ini sama sekali tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti,” tegasnya.

Untuk memastikan semuanya berjalan mulus di lapangan, pemerintah daerah juga dilibatkan. Para gubernur diminta mengimbau perusahaan di wilayahnya dan memerintahkan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya. Tujuannya satu: agar apresiasi ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, dan dengan perhitungan yang jelas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar