Berkas Perkara Ijazah Palsu Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

- Jumat, 17 April 2026 | 23:35 WIB
Berkas Perkara Ijazah Palsu Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

JAKARTA – Proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya baru saja melakukan pelimpahan berkas perkara untuk kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berjalan cukup lama.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga persidangan. Artinya, kelima nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Kelima tersangka itu adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.

Namun begitu, di sisi lain, nasib beberapa pihak lain justru berbeda. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Belum lama ini, nama ketiga bergabung dalam daftar yang dibebaskan dari proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,” jelas Iman Imanuddin.

Dengan demikian, jalan kasus ini kini terbelah. Lima tersangka menanti tahap penuntutan, sementara tiga nama lainnya telah dinyatakan bebas setelah penyidikan dihentikan. Situasi ini tentu menambah dinamika kasus yang sejak awal telah menyita perhatian publik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar