JAKARTA – Proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya baru saja melakukan pelimpahan berkas perkara untuk kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berjalan cukup lama.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga persidangan. Artinya, kelima nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan segera menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kelima tersangka itu adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Namun begitu, di sisi lain, nasib beberapa pihak lain justru berbeda. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Belum lama ini, nama ketiga bergabung dalam daftar yang dibebaskan dari proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,” jelas Iman Imanuddin.
Dengan demikian, jalan kasus ini kini terbelah. Lima tersangka menanti tahap penuntutan, sementara tiga nama lainnya telah dinyatakan bebas setelah penyidikan dihentikan. Situasi ini tentu menambah dinamika kasus yang sejak awal telah menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Hadapi Misi Berat Lawan Jepang demi Jaga Asa ke Perempat Final Piala Asia
PSSI Pastikan Surat Balasan untuk The Jakmania soal Aduan Marc Klok Dikirim Senin
Empat Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Meninggal di Awal Musim, Satu di Antaranya Wafat saat Perjalanan ke Mekkah
Prabowo Tegaskan Sumber Daya Perikanan Nasional Harus Sepenuhnya Dinikmati Rakyat Indonesia