Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan Hotman saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Kejaksaan Agung.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Meski narasumber berhak menolak menjawab, etika komunikasi tetap harus dijaga.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Munir menekankan bahwa PWI tidak mempersoalkan upaya pembelaan yang dilakukan Hotman, yang saat ini menjadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, pembelaan tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik serta meminta maaf kepada insan pers. "Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tutur dia.
PWI Pusat juga mengingatkan wartawan agar tetap profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Lebih lanjut, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, dalam konferensi pers itu, Hotman Paris beberapa kali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Saat ditanya mengenai agenda tersembunyi di balik penetapan kliennya sebagai tersangka, Hotman meminta wartawan bertanya kepada kakeknya. Ia juga meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.
"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.
Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menyebut wartawan pengecut jika tidak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah. "Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," kata Hotman.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Hotman Paris yang Dinilai Hina Wartawan Saat Dampingi Febrie
Forum Pemred Sesalkan Cara Hotman Paris Jawab Wartawan
PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan
PWI dan Iwakum Kecam Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan