Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menegaskan bahwa profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab, namun harus tetap menjaga etika komunikasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya. Akan tetapi, pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Kedua profesi itu harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tutup Akhmad Munir.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Artikel Terkait
Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Sahroni Kritik Hotman Paris yang Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus
PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan