Dua Perempuan Open BO Jadi Tersangka Kasus ASN Nias Lompat dari Apartemen

- Minggu, 19 Juli 2026 | 15:54 WIB
Dua Perempuan Open BO Jadi Tersangka Kasus ASN Nias Lompat dari Apartemen

Polisi menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Apriaman Lase, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Keduanya dijerat pasal subsider pemerasan.

Apriaman ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, pada Jumat (10/7) dini hari. Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya setelah diperas oleh kedua perempuan yang dipesannya melalui aplikasi kencan.

Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 462 KUHP tentang menghasut orang untuk bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pasal tersebut disubsiderkan dengan Pasal 483 KUHP tentang pemerasan.

“Kami subsiderkan pemerasannya. Ancaman empat tahun juga, tetapi itu pasal pengecualian sehingga bisa ditahan,” kata Hafizullah, Minggu (19/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa Pasal 462 KUHP diterapkan karena kedua tersangka memberi sugesti kepada korban untuk bunuh diri. “Mungkin rekan-rekan bertanya, ini kok orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya? Biasanya kan kalau bunuh diri, enggak ada tersangkanya. Nah di sini sekarang di KUHP yang terbaru ada Pasal 462,” ujar Adrian.

“Yang mana di pasal ini yaitu isinya menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri. Jadi dia itu menghasut, mensugesti kepada korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan. Ancaman ini empat tahun, karena ini merupakan pasal pengecualian,” tambahnya.

Kronologi Pemerasan

Peristiwa bermula ketika Apriaman memesan wanita melalui aplikasi MiChat sekitar pukul 03.30 WIB. Ia menghubungi FR dan mereka sepakat bertemu di Apartemen Skyview. FR datang bersama temannya, JS.

Saat bertemu, korban membatalkan janji dengan FR karena fotonya tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Ia kemudian memilih berhubungan dengan JS. Akibat pembatalan itu, FR meminta uang Rp400 ribu, yang dibayar korban. Sementara JS meminta biaya pelayanan Rp850 ribu.

FR menunggu di luar kamar saat JS melayani korban selama sepuluh menit. Namun korban tidak puas dan meminta tambahan. Karena tidak ada kesepakatan, pelayanan dihentikan. FR kemudian dipanggil masuk kembali.

Setelah itu, kedua tersangka meminta uang tambahan Rp4,5 juta sebagai biaya pelayanan agenda tambahan. Mereka memeras korban. Korban tidak mau membayar, tetapi kedua tersangka terus mendesak dan menanyakan saldo rekeningnya.

Korban yang panik terus mundur ke arah balkon sambil memegang ponsel dan mengatakan tidak punya uang lagi. Ia pun mengancam akan melompat jika tetap dimintai uang. Kedua tersangka justru mempersilakan korban untuk melompat. Korban pun melompat dari lantai 12 dan tewas.

Setelah kejadian, kedua tersangka meninggalkan apartemen menggunakan taksi. Mereka kini ditahan di Polrestabes Medan. Hasil tes urine keduanya negatif narkoba.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags