MURIANETWORK.COM – Penyidikan KPK dalam kasus suap pengelolaan hutan oleh PT Inhutani V kian meluas. Kali ini, mata penyidik mulai menatap Sungai Budi (SB) Group. Bila bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan struktural perusahaan, bukan mustahil korporasi ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal tersebut saat ditanya soal sumber dana suap yang diduga berasal dari SB Group. Menurutnya, untuk sementara yang terlihat adalah keterlibatan individu dari dalam perusahaan. Tapi KPK belum bisa memastikan apakah uang yang diberikan itu dari kocek pribadi atau justru dari kas perusahaan.
“Nanti dalam perjalanannya, kalau kita temukan bukti cukup bahwa ini dilakukan korporasi, ya kita tindak,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Ia menambahkan, ada kriteria khusus untuk menjerat korporasi. Salah satunya, apakah perusahaan itu sengaja dibentuk atau difungsikan sebagai alat untuk melakukan korupsi.
“Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami juga,” jelas Asep.
Namun begitu, untuk saat ini bukti yang sudah terkumpul baru menunjukkan adanya suap dari oknum SB Group ke pihak Inhutani. Semua bukti itu kini tengah diuji di persidangan.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa anak usaha SB Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan Inhutani. Padahal, PT PML masih punya utang miliaran rupiah ke Inhutani.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Tolak Mentah-mentah Jalan Damai Kasus Ijazah Jokowi
KPK Setor Rp883 Miliar ke Taspen, Uang Rampasan Korupsi yang Tak Semua Ditampilkan
Dewas KPK Gelar Rapat Internal, Bobby Nasution Menanti Panggilan
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun