KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani

- Jumat, 21 November 2025 | 08:50 WIB
KPK Buka Opsi Jerat Korporasi SB Group dalam Kasus Suap Inhutani

Nah, untuk memuluskan rencana itu, PT PML diduga melakukan pendekatan dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (staf perizinan SB Group), dan Djunaidi Nur (Direktur PT PML). Ketiganya kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dari dakwaan, terungkap ada dua kali pemberian uang dari SB Group dan PT PML ke Inhutani V. Yang pertama pada 21 Agustus 2024 sebesar 10 ribu dolar Singapura. Lalu, pada 1 Agustus 2025, kembali diberikan 189 ribu dolar Singapura.

Tak cuma itu, dakwaan juga menyoroti peran manajemen keuangan SB Group. Aditya disebut berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan SB Group, untuk mengecek nilai tukar dolar Singapura. Tujuannya, menghitung besaran uang yang akan dipakai membeli Jeep Rubicon—kendaraan yang diinginkan Dicky.

Uang miliaran rupiah itu kemudian diambil dari rumah Djunaidi, lalu diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Semua pemberian itu bertujuan agar PT PML tetap bisa beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.


Halaman:

Komentar