Razman Arif Nasution Prihatin, Vonis Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara
Razman Arif Nasution, mantan kuasa hukum Vadel Badjideh, mengungkapkan rasa prihatin dan duka yang mendalam terkait putusan banding yang dijatuhkan kepada kliennya. Vonis untuk Vadel Badjideh dalam kasus pelecehan terhadap anak Nikita Mirzani justru meningkat menjadi 12 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kritik Razman Arif Nasution Terhadap Kuasa Hukum Baru Vadel
Razman Arif Nasution secara tegas menyoroti kinerja kuasa hukum Vadel Badjideh yang baru, Oya Abdul Malik. Dalam pernyataannya, Razman menilai adanya ketidakcermatan dari tim hukum yang menangani proses banding tersebut. Ia menyayangkan bahwa Oya Abdul Malik tidak pernah berkomunikasi atau berdiskusi dengannya, padahal Razman merupakan mantan pengacara yang memahami kronologi kasus ini sejak awal.
"Saya berduka. Dengan dia divonis 9 tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun, ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," ujar Razman Arif Nasution.
Artikel Terkait
Sinopsis Film Tak Kenal Maka Taaruf: Kisah Cinta, Taaruf, dan Pemimpin Masa Depan
19 Poin Kontroversial Soeharto: Melanie Subono Kritik Gelar Pahlawan Nasional
Ariel NOAH Buka Suara Soal Kriteria Pasangan Ideal dan Rencana Nikah Lagi
Gugatan Harta Denny ke Clara & HyunA Pingsan di Panggung Jadi Sorotan